Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah
ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang
memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
2. Meningkatkan
dan memelihara image profession.
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profession.
Profesionalisme ditandai dengan
kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan
agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Kode
etik Profesionalisme
1.
Kerja seorang profesional itu beritikad untuk
merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil;
2.
Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh
kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan
dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3.
Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas
teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol
berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah
organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional
ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik
profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk,
meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a.
Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan
respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan
untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan
perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b.
Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi
yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Kode
etik Seorang Insinyur
Etik atau etika mempunyai pengertian
sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer”
dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat
dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan
dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan
oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer.
Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di
dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di
Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal
23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr.
Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode
etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”
adalah,
Pertama, Prinsip-prinsip Dasar :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
|
Kedua, Tuntutan Sikap :
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
|
Kode Etik Insinyur Diindonesia
Insinyur yang berdomisili di
Indonesia secara tidak langsung sudah berada di bawah naungan PII, sehingga
harus turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia. Aplikasi Kode Etik
Insinyur Indonesia dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidang engineering dan menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan
mandiri, setiap engineer di Indonesia secara sadar pasti akan melakukan
empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia.
Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir
di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem solver
atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang berhubungan dengan
bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga pada
prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Sebagai manusia pembelajar, setiap
insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu berkembang dan mempelajari
perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini tertuang pada poin terakhir
dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Pengaplikasian Kode
Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering
dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.
Chevron adalah sebuah perusahaan
asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron
terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki
perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode
Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan
Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja
perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk
sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar
lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh
perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk
masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk
mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR)
yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian
perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar