Ø PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA .
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka
bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau
paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti
mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang
Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”,
artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur
sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Ø Pengertian Negara:
Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Menurut para ahi :
Ø George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman
dalam wilayah tertentu.
Ø Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsa sendiri.
Ø Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya
dalam wilayah tertentu.
Ø Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah
suatu pemerintahan
Ø G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga
merupakan suatu bangsa.
Ø Prof. Mr L.J Van Appeldorn
Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau
orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang
bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa
yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah-Kaidah
hukum yang sama.
Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara
dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa
dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang
dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa
Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu
yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat
dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu
Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang
(autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara
ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang
diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah
Ø Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban
Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban
kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara
Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering
disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik,
Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan
individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara
didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber
bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
Ø Unsur-unsur negara .
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya
suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Pertama,wilayah darat adalah batas
wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang
dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika
banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau,
pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar
kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan
ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua,lautan/perairan, yaitu dukenal
dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya
3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada
diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga,wilayah udara yaitu mengenai
batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan
dapat mempertahankannya.
Ø Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
Ø Pertama, negara kesatuan yaitu suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dengan
sistem yaitu sentralisasi dan
desentralisasi.
Ø Kedua, negara serikat (federasi)
yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara
bagian dari negara serikat. Yaitu
kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan
langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk
tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk
negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya
seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari
kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang
pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
Ø HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
¨ Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara .
Dalam konteks kata hak dan kewajiban
adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu.
Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah
kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti
suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban
berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
¨ Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu
himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja memiliki
hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi
warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita
diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga
negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai
berikut:
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak
mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih
agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan
misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun
ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang
ada.
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 (
dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari
pemerintah dan dalam persidangan hukum).
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang
tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk
mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak
untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh
agama dan negara).
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang
tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang
mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap
bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat
dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan
sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu
saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya
kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban
warga Negara Indonesia antara lain :
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai
dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Ø SUMBER :
ü http://devyanasetyapratiwi.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warganegara.html